
Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2021, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
- Dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru.
- Kegiatan Penyambutan Tahun Baru 2021 dilakukan dengan do’a bersama yang diawali dengan sholat isya’ berjamaah (bagi Umat Islam) di Masjid Kecamatan dan Desa/Kelurahan masing-masing, sedangkan bagi Non Muslim agar menyesuaikan.
- Pelaksanaan kegiatan di Tingkat Kecamatan dikoordinasikan oleh Camat dengan menghadirkan Forkopimcam, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat bergabung dengan salah satu wilayah Desa/Kelurahan.
- Pelaksanaan kegiatan di Tingkat Desa/Kelurahan dikoordinasikan oleh Kepala Desa Lurah dengan menghadirkan Unsur BPD, LMPD / LPMK, RT/RW.Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
- Forkopimcam melakukan pemantauan untuk memastikan tidak adanya kerumunan perayaan Tahun Baru.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Surat Edaran dapat di download dapat diunduh dibawah ini :
Surat Edaran Penyambutan Tahun Baru 2021
Tinggalkan Balasan